I. Berkas administrasi
agar diurut subagaimana urutan dibawah ini :
1.
Surat
Pengantar dari Kepala Sekolah untuk guru atau dari Yayasan penyelenggara untuk
Kepala Sekolah Swasta ;
2.
Surat
Permohonan Bantuan Transport Guru Swasta Tahun 2016 dari Kepala Sekolah/Yayasan ;
3.
Tanda
terima bantuan transport guru swasta tahun 2016, Bermaterai 6.000,-
4.
Pakta
Integritas bermaterai 6.000,-
5.
Surat
Keterangan Aktif Mengajar ;
6.
Foto
Copy KTP yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Yayasan ;
7.
Foto
Copy Rekening Bank yang masih aktif bagi yang memiliki, bagi yang tidak
memiliki Rekening Bank akan dibukakan secara otomatis oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten Sumenep melalui bank BPRS Sumenep ;
8.
Berkas
No 1 s/d No 7 dibuat rangkap 2 (dua) berstempel basah dan bertanda tangan basah
serta bermaterai 6.000,- asli.
II.
Ketentuan-ketentuan
pemberkasan :
1. Untuk Taman/Sekolah
dilingkungan binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep :
a.
Jenjang
KB, TK, dan SD pemberkasannya disetor melalui kepala UPT Pendidikan Kecamatan
setempat, diantarkan oleh Operator Kecamatan setempat ke Dinas Pendidikan
Kabupaten Sumenep ;
b.
UPT
Pendidikan Kecamatan setempat mengurut berkas tersebut sesuai dengan urutan No
SK Penerima Bantuan (File atau daftar
terlampir) ;
c.
Pemberkasan
disetor paling lambat Hari Selasa Tanggal 14 Desember 2016 Jam
10.00 WIB diruangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
2.
Untuk
sekolah/Madrasah dilingkungan binaan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Sumenep :
a.
Jenjang
RA, MI, MTs, MA dan MDT pemberkasannya disetor langsung oleh penerima bantuan
atau dikoordinir oleh pengawas PAI Kecamatan setempat dan diantarkan ke Dinas
Pendidikan Kabupaten Sumenep ;
b.
Apabila
dikoordinir Pengawas PAI Kecamatan setempat maka berkas tersebut diurut sesuai
dengan urutan No SK bantuan (File atau
daftar terlampir) ;
c.
Surat
Keterangan Aktif Mengajar dari penerima bantuan transport guru Swasta Tahun
2016, diketahui oleh Pengawas PAI Kecamatan setempat
d.
Pemberkasan
disetor paling lambat Hari
Rabu Tanggal 15 Desember 2016 Jam 10.00 WIB diruangan Sekretaris Dinas
Pendidikan Kabupaten Sumenep.
III. Ketentuan
Lain-lain :
Ø Berkas Romawi I, No
Urut 1 s/d 8 dimasukkan ke dalam stopmap kertas biasa dengan ketentuan warna :
a.
RA/TK/KB : Berwarna Kuning
b.
MI/SD : Berwarna Merah
c.
SMP/MTs : Berwarna Biru
d.
SMA/SMK/MA : Berwarna Hijau
e.
MDT : Berwarna Kuning
KLIK DOWNLOAD UNTUK MENGUNDUH BERKAS