Selamat Datang di Website MKKS SMK Kab. Sumenep


I.  Berkas administrasi agar diurut subagaimana urutan dibawah ini :
1.      Surat Pengantar dari Kepala Sekolah untuk guru atau dari Yayasan penyelenggara untuk Kepala Sekolah Swasta ;
2.      Surat Permohonan Bantuan Transport Guru Swasta Tahun 2016 dari Kepala Sekolah/Yayasan ;
3.      Tanda terima bantuan transport guru swasta tahun 2016, Bermaterai 6.000,-
4.      Pakta Integritas bermaterai 6.000,-
5.      Surat Keterangan Aktif Mengajar ;
6.      Foto Copy KTP yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Yayasan ;
7.      Foto Copy Rekening Bank yang masih aktif bagi yang memiliki, bagi yang tidak memiliki Rekening Bank akan dibukakan secara otomatis oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melalui bank BPRS Sumenep ;
8.      Berkas No 1 s/d No 7 dibuat rangkap 2 (dua) berstempel basah dan bertanda tangan basah serta bermaterai 6.000,- asli.
II.      Ketentuan-ketentuan pemberkasan :
1.    Untuk Taman/Sekolah dilingkungan binaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep :
a.   Jenjang KB, TK, dan SD pemberkasannya disetor melalui kepala UPT Pendidikan Kecamatan setempat, diantarkan oleh Operator Kecamatan setempat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep ;
b.   UPT Pendidikan Kecamatan setempat mengurut berkas tersebut sesuai dengan urutan No SK Penerima Bantuan (File atau daftar terlampir) ;
c.   Pemberkasan disetor paling lambat Hari Selasa Tanggal 14 Desember 2016 Jam 10.00 WIB diruangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
2.    Untuk sekolah/Madrasah dilingkungan binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep :
a.  Jenjang RA, MI, MTs, MA dan MDT pemberkasannya disetor langsung oleh penerima bantuan atau dikoordinir oleh pengawas PAI Kecamatan setempat dan diantarkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep ;
b.  Apabila dikoordinir Pengawas PAI Kecamatan setempat maka berkas tersebut diurut sesuai dengan urutan No SK bantuan (File atau daftar terlampir) ;
c.   Surat Keterangan Aktif Mengajar dari penerima bantuan transport guru Swasta Tahun 2016, diketahui oleh Pengawas PAI Kecamatan setempat
d.  Pemberkasan disetor paling lambat  Hari Rabu Tanggal 15 Desember 2016 Jam 10.00 WIB diruangan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
III.     Ketentuan Lain-lain :
Ø  Berkas Romawi I, No Urut 1 s/d 8 dimasukkan ke dalam stopmap kertas biasa  dengan ketentuan warna :
a.     RA/TK/KB                    : Berwarna Kuning
b.     MI/SD                           : Berwarna Merah
c.      SMP/MTs                      : Berwarna Biru
d.     SMA/SMK/MA              : Berwarna Hijau

e.     MDT                              : Berwarna Kuning

KLIK DOWNLOAD UNTUK MENGUNDUH BERKAS

Diposting oleh MKKS SMK Kab. Sumenep on Kamis, 08 Desember 2016
Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO GALERI

Postingan Terbaru

GRAFIK PENGUNJUNG

KOMENTAR ANDA

Nama

Email *

Pesan *