Selamat Datang di Website MKKS SMK Kab. Sumenep


Yth. Bapak/Ibu Kepala SMKdi seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7131/D/KU/2015  tanggal 10 Desember 2015 tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
  1. Dana BOS SMK tahun 2016 untuk SMK disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dari setiap triwulan.  Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank setiap SMK paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
  2. Alokasi dana BOS tiap SMK dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana BOS untuk triwulan ke-1 tahun 2016 (Januari-Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data pada per tanggal 15 Desember 2015, sedangkan alokasi BOS pada triwulan berikutnya akan diatur dalam petunjuk teknis BOS.
Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon agar Bapak/Ibu Kepala SMK agar segera melengkapi dan memperbaharui DAPODIK SMK secara baik, lengkap dan benar.
Atas perhatian kerjasama yang baik, kami sampaikan terimakasih.

Salam SMK BISA !!!
Hormat Kami,Tim Program Dit.PSMK

Diposting oleh MKKS SMK Kab. Sumenep on Senin, 14 Desember 2015
Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO GALERI

Postingan Terbaru

GRAFIK PENGUNJUNG

KOMENTAR ANDA

Nama

Email *

Pesan *