Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) telah disyahkan berdasarkan Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Alokasi sementara untuk penyaluran dana BOS tiap satuan pendidikan di awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
- Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
- Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret 2016;
- Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni 2016;
- Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September 2016
DOWNLOAD JUKNIS BOS SMK Tahun 2016 KLIK DI SINI